Uncategorized

UU Cipta Kerja

 

“itu memberikan kejelasan buat kedua pihak, buruh serta pebisnis,” kata Supratman ke Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

Bertentangan dengan pengakuan itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN Achmad Yunus memandang, ada banyak klausal di RUU Cipta Kerja yang akan memperberat beberapa buruh serta pekerja.

Ketidaktahuan ini makin kuat karena barisan serikat pekerja yang dibawahinya sekarang ini belum memperoleh lampiran resmi ketentuan baru itu.

Dengan disahkannya Undang-Undang ini juga pemerintah sudah memotong semua perizinan untuk membuat usaha.

“Nah itu sebenernya yang memimpin Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di mana kita menyederhanakan proses untuk membuat usaha. Untuk mengawali start up,” katanya dalam dialog FMB di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

“Ini masalah pertama dari Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jika memang kacau balau perizinan yang perlu diluruskan, benerin,” katanya.

Selanjutnya di UU Cipta Kerja berisi tentang permasalahan pajak. Menurut dia permasalahan pajak masoh jadi perhatian serta paling buruk di mata EODB. Itu tidak lepas dari susahnya birokrasi yang dilaksanakan pemerintah.

“Orang ingin bayar pajak kok masih berasa susah. Itu kan aneh persepsinya. Kita pengennya beberapa orang bayar pajak sesederhana kemungkinan, sepreditable kemungkinan. Berikut selanjutnya dibikin makin banyak kejelasan dalam kerangka ini, yang di Omnibus Law ini,” jelas ia.

“Hanya spesial pekerja BUMN kita jangan turut berhenti sama seperti yang lain. Kekesalan serta penampikan itu sudah terwakili,” papar Yunus.

Sidang pleno DPR RI menetapkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Undang-undang ini mendapatkan banyak tentangan dari susunan warga, apa beberapa hal yang dipandang bikin rugi rakyat?

error: Content is protected !!