Uncategorized

Penjelasan Lengkap DPR

DPR RI mendapatkan banyak hujatan serta protes saat resmikan Perancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-Undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020 tempo hari.

Beberapa serikat pekerja/buruh solid menampik terbitnya UU Cipta Kerja dengan beberapa fakta. Dari mulai penghilangan Gaji Minimal Kabupaten/Kota (UMK), penghilangan hak cuti serta hak gaji atas cuti, sampai jadi pintu masuk buat Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bersama-sama tiba ke Indonesia.

Menyikapi jejeran penampikan itu, DPR coba memberi ringkasan jawaban ke Liputan6.com, Selasa (6/10/2020). Dewan Perwakilan Rakyat coba menjawab setiap butir keberatan pekerja atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Pertama, masalah UMK serta Gaji Minimal Bagianal Kabupaten/Kota (UMSK) yang akan dihapus. Berdasarkan keterangan DPR, gaji minimal diputuskan dengan memerhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan menimbang faktor perkembangan ekonomi wilayah atau inflasi wilayah.

“Gaji Minimal Propinsi (UMP) WAJIB diputuskan oleh Gubernur. Gaji Minimal Kabupaten/Kota (UMK) TETAP ADA,” catat DPR.

Sesaat untuk UMSK, sesudah UU Cipta Kerja disahkan, gaji minimal bagianal masih berlaku buat wilayah yang sudah tinggalkannya. Hingga untuk pekerja yang sudah terima UMSK yang makin tinggi dari UMK jangan di turunkan.

Ke-2, berkaitan pengurangan pesangon dari 32 kali jadi 25 kali. DPR mengatakan, pemerintah masih pastikan jika pesangon benar-benar jadi hak serta bisa diterima oleh pekerja/buruh.

“Ketentuan PKWT masih merujuk pada UU 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan dengan rekonsilasi pada perubahan keperluan dunia kerja,” catat DPR.

Selanjutnya, DPR memberikan jawaban masalah penampikan atas skema outsourcing pekerja seumur hidup tanpa ada batasan tipe pekerjaan. DPR mengatakan, UU Cipta Kerja masih mengendalikan jalinan kerja dalam pindah daya, tetapi cakupan pekerjaan yang bisa dialihdayakan tidak dibatasi.

“Jika berlangsung peralihan pekerjaan dari perusahaan pindah daya, karena itu waktu kerja dari pekerja/perlu masih dihitung. Serta peralihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam kesepakatan kerja,” kata DPR.

error: Content is protected !!