Uncategorized

Omnibus Law

Ditengah-tengah protes warga serta serikat buruh, pemerintah serta DPR tidak bergerak. Bahasan Perancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dikebut serta sudah resmi jadi undang-undang dalam sidang pleno parlemen tempo hari, Senin (5/10).

Pasal-pasal polemis banyak muncul, khususnya masalah ketenagakerjaan. Tetapi, rumor lingkungan hidup dalam ketentuan sapu jagat itu juga tidak kalah sulit. Bukannya jamin kelestarian alam, beberapa klausal malah bertentangan dengan hal itu dengan alasan menggenjot investasi.

Pada dasarnya, UU Cipta Kerja meniadakan, mengganti, serta memutuskan ketentuan baru berkaitan perizinan berupaya yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan serta pengendalian lingkungan hidup.

Pemberian izin lingkungan sekarang jadi wewenang pemerintah pusat. Pemda tidak bisa lagi keluarkan referensi izin apa saja. Ini tertera dalam Klausal 24 ayat 1 yang mengatakan analisa tentang efek lingkungan atau Amdal jadi landasan uji kelayakan lingkungan hidup oleh team dari instansi uji kelayakan pemerintah pusat.

Team itu terdiri dari faktor pemerintah pusat, pemda, serta pakar bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemda memutuskan ketetapan kelayakan lingkungan hidup. Ketetapan ini bisa menjadi ketentuan penerbitan perizinan berupaya dari pemerintah.

Ini bertentangan dengan ketentuan awalnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatakan dokumen Amdal dipandang oleh Komisi Penilai Amdal yang dibuat menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan wewenang. Bila tidak ada referensi Amdal, karena itu izin lingkungan tidak akan keluar.

Perkembangan itu yang mendapatkan kritikan dari beberapa praktisi lingkungan. Juru Kampanye Iklim serta Energi Greenpeace Hindun Mulaika memiliki pendapat kehadiran Amdal yang dilumpuhkan jadi intimidasi buat kelestarian alam.

Ditambah lagi, sekarang analisa efek lingkungan cuman untuk project beresiko tinggi. Tetapi, landasan untuk tentukan project beresiko rendah atau tinggi belum jelas betul ketentuan mainnya sampai saat ini.

=

error: Content is protected !!